Pasal 63
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Instansi Pembina. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan
menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bidang kesekretariatan pada unit Jabatan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan PBK untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
