Pasal 61
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yakni: a. unsur kegiatan; dan b. unsur penunjang. (2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Pemeriksa PBK telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PBK diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
