PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Pemeriksa PBK mempunyai tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG, pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.
