PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu: a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pemeriksa PBK Ahli Muda, terdiri atas:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pemeriksa PBK Ahli Madya, terdiri atas:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Pemeriksa PBK Ahli Utama, terdiri atas:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
