PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada Instansi Pembina.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang: a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama; b. Pemeriksa PBK Ahli Muda; c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
