Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK. (2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pemeriksaan; b. penyidikan dan penindakan; c. pengaturan, pembinaan, dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan d. fasilitasi substansi PBK, SRG, dan PLK. (3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan PBK; c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pemeriksaan PBK; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pemeriksaan PBK; e. pengembangan Kompetensi di bidang pemeriksaan PBK; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapakan oleh Instansi Pembina di bidang pemeriksaan PBK. (4) Unsur penunjang tugas Pemeriksa PBK terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang pemeriksaan PBK; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda; d. perolehan gelar/izasah lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemeriksa PBK.
