PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 38
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina. (2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi: a. pengusulan peserta Uji Kompetensi; b. seleksi Administrasi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
