Pasal 39
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja calon peserta Uji Kompetensi menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti. (3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28, diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian
kepada Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
