PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 37
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) bertugas: a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
