PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 36
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan: a. di bidang pengawasan PBK; b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan c. dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
