Pasal 35
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota. (3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi. (4) Keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari perwakilan Instansi Pembina. (5) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai; b. tim uji tertulis; dan c. tim pewawancara.
