PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 34
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi teknis, Uji Kompetensi manajerial, dan Uji Kompetensi sosial kultural. (2) Uji Kompetensi manajerial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
