PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 31
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. salinan ijazah pendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat); c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; dan d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
