Pasal 32
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, terdiri atas: a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir; c. salinan penetapan angka kredit; d. salinan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; dan e. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
