Pasal 30
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, terdiri atas:
a. ijazah pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. salinan surat keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; f. surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan i. salinan nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
