Pasal 29
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, terdiri atas: a. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. salinan ijazah paling rendah S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat); c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan yang telah memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. salinan SKP dan Nilai Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan f. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara, yang ditandatangani oleh pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
