Pasal 28
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Pemeriksa PBK dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki. (2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pemeriksa PBK dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
