PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 27
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
