PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 26
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Dokumen usulan peserta Uji Kompetensi disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/inpassing berakhir.
