PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 25
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a harus: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i; dan b. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
