PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 24
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui perpindahan dari jabatan lain; b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing; c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi; dan d. Pemeriksa PBK yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK setingkat lebih tinggi.
