Pasal 20
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK satu tingkat lebih tinggi. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
