Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mendapatkan rekomendasi penyesuaian/inpassing yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berdasarkan rekomendasi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK atau PyB dapat mengangkat Pemeriksa PBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK disampaikan kepada Pemeriksa PBK yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. PyB; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan d. pejabat lain yang dianggap perlu.
