PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 21
BAB 6 — STANDAR KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pemeriksa PBK, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait. (4) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
