Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Pemeriksa PBK melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan verifikasi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja yang membidangi Perdagangan Berjangka Komoditi menyampaikan usulan PNS yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mengikuti Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina. c. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK;
data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
salinan ijazah pendidikan terakhir;
salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
salinan Penilaian Prestasi Kerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
daftar riwayat hidup yang dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
surat keputusan penempatan terakhir;
surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan; e. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina; f. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi; dan g. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
