Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi. (3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan: a. salinan ijazah pendidikan terakhir; b. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pemeriksaan PBK dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan pejabat tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. surat keputusan penempatan terakhir; f. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Pemeriksa PBK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan g. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pimpinan Unit Pembina melakukan seleksi awal terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (5) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
