PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA...
Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PBK
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan PBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi: a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang pemeriksaan PBK; dan/atau b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang pemeriksaan PBK. (2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan PBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
