Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. (2) Lembaga OSS berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini untuk dan atas nama Menteri atau Kepala menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha perseorangan asing dan Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan usaha asing.
