PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri atau Kepala. (2) Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha
yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
