PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemohon Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan orang perorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. (3) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pelaku Usaha nonperseorangan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
