PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan terdiri atas: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. (2) Jenis Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
