Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha bidang perdagangan meliputi: a. Pendaftaran; b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; d. pembayaran biaya; e. fasilitasi; f. masa berlaku; dan g. pengawasan. (2) Komitmen dan SLA penerbitan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SOP Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
