PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha di bidang perdagangan harus diubah dan disesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
