Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang baru untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial
atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; c. Pelaku Usaha diberikan NIB sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
