Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri atau Kepala melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada direktur jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Menteri atau Kepala mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem kementerian yang terintegrasi dengan sistem OSS.
