PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 37
BAB 10 — KELULUSAN PESERTA DIKLAT SDM BIDANG PENGUJIAN MUTU BARANG
(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional PMB yang telah dinyatakan lulus, dilakukan uji kompetensi oleh tim teknis uji kompetensi berdasarkan pemenuhan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang. (2) Petunjuk pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
