PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-12-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN...
Pasal 38
BAB 11 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan dalam penyelenggaraan Diklat SDM bidang Pengujian Mutu Barang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
