PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
(1) Jenis B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat didistribusikan oleh P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2. (2) Dalam mendistribusikan B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P-B2, IT-B2, DT-B2, dan PT-B2 wajib memenuhi ketentuan: a. IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2;
b. P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan/atau PA-B2; c. DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan/atau PA- B2; dan d. PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2. (3) IT-B2 atau DT-B2 dapat mendistribusikan B2 melalui Kantor Cabang Perusahaan yang dimiliki. 7. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
