PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 9
(1) Jenis B2 yang tercantum pada daftar urut nomor 1 sampai dengan nomor 64 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini didistribusikan dengan menggunakan kemasan sekurang-kurangnya dengan ukuran sebagaimana tercantum dalam Lampiran dimaksud. (2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikemas ulang (repacking) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Pengemasan ulang (repacking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh IT-B2 untuk jenis B2 impor dan DT-B2 untuk jenis B2 produksi dalam negeri dan/atau produk impor. 8. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
