PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 75-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 5
Pengakuan sebagai IP-B2 berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. 5. Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
