Pasal 9
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dituangkan dalam bentuk LS. (2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Surveyor paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan muat barang dilakukan. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang kepada kantor pabean. (5) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (6) Dokumen LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan oleh Surveyor secara elektronik ke http://inatrade.kemendag.go.id untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW).
