Pasal 10
(1) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Surveyor memungut imbalan jasa dari eksportir Produk Industri Kehutanan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. (2) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) dibebankan kepada perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Dalam hal perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kategori perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah, Pemerintah dapat memberikan fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (4) Perusahaan industri kecil dan perusahaan industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. (5) Fasilitasi biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah sesuai dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan. (6) Dalam hal biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibiayai oleh Pemerintah, penetapan Surveyor dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (7) Persyaratan surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tetap berlaku dalam mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
