PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi. (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Menteri mendelegasikan penetapan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (4) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Keuangan.
