PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 12
(1) Perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah mendapatkan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi setiap 1 (satu) tahun secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur. (2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Januari tahun berikutnya. (3) Bentuk laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
