PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 13
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (6) wajib menyampaikan laporan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui http://inatrade.kemendag.go.id mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan yang telah dilakukannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.
