PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 14
(1) Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) setiap bulan secara manual kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. (2) Penyampaian laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
