Pasal 15
(1) Perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal. (2) Apabila dalam batas waktu paling lambat tanggal 28 (dua puluh delapan) bulan Februari tahun berjalan perusahaan industri dan/atau perusahaan perdagangan yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penangguhan penerbitan Dokumen V-Legal kepada direktur jenderal yang membina LVLK. (3) Ketentuan mengenai penangguhan penerbitan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
