PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2020 tentang KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN
Pasal 16
(1) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis ekspor Produk Industri Kehutanan. (2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Dalam hal Surveyor ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
