Pasal 17
(1) Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Ekspor Produk Industri Kehutanan yang merupakan: a. barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; b. barang impor yang ditolak pembeli dan kemudian diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; c. barang yang diimpor oleh perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir Produsen pemilik fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang; d. barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud; e. pulp dan kertas yang terbuat dari bahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu; f. barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan;
g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan; dan/atau i. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan. (2) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus mendapat rekomendasi dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perindustrian. (3) Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i harus mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal. (4) Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I dengan melampirkan rekomendasi dari kementerian teknis dan/atau dokumen legalitas pendukung lainnya. (5) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang. (6) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan Dokumen V-Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan Dokumen V-Legal; dan/atau b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
