Pasal 18
(1) Ketentuan mengenai kriteria teknis yang digunakan untuk menentukan produk industri kehutanan tertentu yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Kelompok A Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya berlaku untuk pengapalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. (2) Ketentuan mengenai kriteria teknis yang digunakan untuk menentukan produk industri kehutanan tertentu yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Kelompok B Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk pengapalan tanggal 1 Januari 2022. (3) Pengapalan Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
